Skip to main content

Search Modal

Tidak Hanya SPK, Ada Banyak Istilah Beli Mobil Baru Khususnya Transaksi Secara Kredit

Main Area

Main

Tidak Hanya SPK, Ada Banyak Istilah Beli Mobil Baru Khususnya Transaksi Secara Kredit

Istilah dalam pembelian mobil baru berkaitan erat dengan sistem pembayaran, mulai dari transaksi pembelian hingga kebutuhan asuransi mobil. Tujuannya supaya pelanggan paham tahapan yang akan dilalui dan mengeluarkan biaya dengan tepat.

 

Berikut daftar istilah yang banyak ditemui ketika membeli mobil baru:

 

1. Booking Fee

Booking fee atau disebut juga uang tanda jadi adalah salah satu bentuk keseriusan pelanggan dalam membeli kendaraan. Biasanya, booking fee diperuntukkan untuk pembelian kendaraan yang masih dalam tahap pre-order.

 

Nominal booking fee umumnya Rp 5-10 juta. Pembayaran booking fee bisa secara tunai atau transfer ke rekening bank dealer resmi Toyota. Apapun alasannya, jangan pernah menitipkan uang pembayaran ke sales person untuk mencegah penggelapan atau penipuan.

 

2. Surat Pemesanan Kendaraan

Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) paling sering Anda dengar, khususnya di pameran otomotif seperti GIIAS dan IIMS. SPK merupakan dokumen yang diberikan kepada calon pembeli sebagai tanda dimulainya tahapan pembelian yang telah disepakati.

 

SPK umumnya berisi data diri pelanggan serta informasi mengenai kendaraan yang nantinya disesuaikan dengan BPKB dan STNK. SPK berfungsi sebagai dasar untuk proses administrasi dan jaminan unit dipesan sesuai spesifikasi.

 

3. Down Payment

Down Payment (DP) atau uang muka adalah awal pembayaran yang disetujui oleh kedua belah pihak. Berbeda dari booking fee yang jumlahnya relatif kecil, nominal DP sekitar 20-50% dari harga jual kendaraan.

 

Pelanggan yang membayar uang muka biasanya melakukan proses pembelian kendaraan dengan cara dicicil melalui lembaga pembiayaan. Nantinya ada proses lebih lanjut seperti membayar cicilan bulanan.

 

4. Total Down Payment

Total Down Payment atau TDP adalah jumlah DP yang ditambahkan dengan biaya provisi (biaya jasa kredit), asuransi, dan angsuran pertama. Nominal TDP ditentukan lewat kesepakatan antara pihak leasing atau bank dengan pelanggan.

 

5. ADDM dan ADDB

ADDM adalah singkatan dari angsuran dibayar di muka, artinya angsuran pertama dibayarkan bersama DP. ADDM membuat TDP lebih tinggi, tapi tenor pinjaman akan berkurang satu kali.

 

Misalnya, jika Anda mengambil tenor pinjaman selama satu tahun, maka Anda cukup membayar angsuran 11 kali lagi. Jika skema pembayaran ini dirasa memberatkan, Anda juga bisa menggunakan skema ADDB, yaitu angsuran dibayar di belakang.

 

6. On The Road dan Off The Road

Harga on the road merupakan satu paket pembelian kendaraan, termasuk pengurusan STNK dan BPKB. Harga off the road merupakan harga pembelian yang tidak termasuk dalam pembuatan surat-surat tersebut.

 

Harga kendaraan off the road biasanya lebih murah daripada on the road. Meski banderolnya lebih murah, tapi Anda harus mengurus surat-surat kendaraan secara mandiri.

 

7. Angsuran atau Cicilan

Jumlah pembayaran yang debitur harus setor kepada kreditur setiap bulan sesuai kesepakatan. Umumnya, angsuran terdiri dari sisa pokok utang yang dibagi berdasarkan jangka waktu dan suku bunga yang disepakati.

 

8. Tenor

Durasi yang diberikan oleh kreditur kepada debitur untuk melunasi pinjamannya sesuai perjanjian yang telah disetujui sebelumnya. Umumnya sekitar 1-5 tahun. Semakin lama tenor akan membuat cicilan perbulan semakin tinggi.

 

9. Jatuh Tempo

Tanggal atau periode yang ditentukan untuk pembayaran angsuran oleh debitur setiap bulannya selama masa tenor. Jika debitur membayar setelah jatuh tempo, akan ada konsekuensi seperti denda keterlambatan atau tercatat dalam daftar hitam SLIK

 

10. Asuransi Total Loss Only

Sebaiknya mobil diasuransikan agar Anda merasa lebih aman dan tenang. Salah satu asuransi adalah total loss only atau TLO. Asuransi ini hanya diberikan apabila kendaraan Anda mengalami rusak parah melebihi 75% dari kondisi awal.

 

11. Asuransi All Risk

Berbeda dengan asuransi TLO, untuk asuransi all risk atau disebut juga comprehensive dapat memberikan ganti rugi saat mobil mengalami kerusakan ringan, sedang, dan berat. Sebagai contoh, mobil yang baru dibeli mengalami kecelakaan, kerusakan tersebut akan ditanggung oleh asuransi.

 

12. Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditur kepada debitur yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.

 

Ketika debitur (yang mengajukan kredit) mangkir membayar, maka pihak kreditur (leasing) memiliki hak eksekusi langsung. Besaran biaya jaminan fidusia berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 200 ribu, tergantung dari harga kendaraan yang dibeli.

 

Latest Article
Back to top