Skip to main content

Search Modal

Bagian dari Servis Berkala, Bengkel Resmi Toyota Hadirkan Fasilitas Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Sesuai Aturan Uji Emisi di DKI Jakarta

Main Area

Main

Bagian dari Servis Berkala, Bengkel Resmi Toyota Hadirkan Fasilitas Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Sesuai Aturan Uji Emisi di DKI Jakarta

Salah satu visi besar Toyota secara global adalah menurunkan emisi gas buang kendaraan hingga 90% lebih rendah dibandingkan tahun 2010. Visi ini dituangkan dalam program Toyota Enviromental Challenge 2050, dimana Toyota global menargetkan visi ini rampung di tahun 2050. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membuat seluruh model Toyota secara global memiliki opsi tipe elektrifikasi dan juga menghadirkan model yang didedikasikan khusus sebagai mobil listrik. Milestone besar ini ditargetkan dapat tercapai pada tahun 2025.

 

Di Indonesia, langkah tersebut pun sudah diterapkan oleh TAM sejak tahun 2009 dengan dengan menghadirkan Toyota Prius Gen-2 sebagai kendaraan elektrifikasi berteknologi Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang ramah lingkungan sehingga menghasilkan emisi gas buang yang lebih rendah dan meningkatkan efisiensi bahan bakar. Saat ini, TAM memasarkan 10 line up kendaraan elektrifikasi yang terdiri dari 8 Hybrid Electric Vehicle (HEV), 1 Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan 1 Battery Electric Vehicle (BEV). Model HEV, PHEV, dan BEV ini hadir sebagai satu kesatuan yang menawarkan pilihan lengkap bagi masyarakat luas.

 

Kendaraan elektrifikasi diyakini sebagai salah satu opsi paling memadai untuk menekan emisi gas buang kendaraan bermotor. Aplikasi motor listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang alias zero emission sangat pas dipadukan dengan motor bakar Toyota yang mengandalkan teknologi terkini sehingga tetap mampu menghasilkan emisi gas buang yang sangat rendah sekaligus bertenaga dan irit bahan bakar.

 

Langkah yang diambil oleh TAM juga sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat dan nyaman berkat terjaganya kebersihan udara di sekitarnya. Salah satu kebijakan yang mendukung upaya tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.

 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa semua kendaraan bermotor berplat nomor DKI Jakarta yang telah berusia 3 tahun diwajibkan melaksanakan uji emisi gas buang kendaraan bermotor minimal satu kali dalam setahun di tempat yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta.  Jika pemilik mobil tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian. Pergub No. 66 akan mulai berlaku secara efektif pada 24 Januari 2021.

 

Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor

 

Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Emisi yang dihasilkan kendaraan antara lain HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), CO (Karbon Monosikda), CO2 (Karbon Dioksida), dan NOx (Nitrogen Oksida). Kandungan zat-zat ini bisa diketahui lewat peralatan uji emisi yang dipasang di ujung knalpot mobil. Bermodalkan data hasil uji emisi, pemilik mobil bisa mengetahui apakah mesin mobilnya sudah sesuai standar yang telah ditetapkan.

 

Uji emisi mobil berbahan bakar bensin difokuskan pada gas HC dan CO yang dinilai berbahaya bagi tubuh manusia dan lingkungan sekitarnya. Kadar HC yang tinggi disebabkan bahan bakar yang tidak terbakar dengan sempurna. Sementara CO tinggi berarti pembakaran mesin kurang sempurna akibat kurangnya udara dalam campuran dengan bahan bakar. Sedangkan untuk mesin diesel, uji emisi difokuskan pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang dihasilkan. Semakin tidak pekat, semakin baik.

 

Sebagai pelaksanaan dari Pergub No. 66 di atas, uji emisi dilakukan menggunakan alat khusus yang sudah tersertifikasi serta dilakukan oleh teknisi yang juga sudah tersertifikasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Bila mobil pelanggan Toyota dinyatakan lulus uji emisi, maka akan didaftarkan ke sistem informasi milik Pemprov DKI Jakarta melalui website ujiemisi.jakarta.go.id atau aplikasi mobile E-Uji Emisi.

 

Manfaat Uji Emisi

 

Banyak manfaat yang bisa didapatkan dari uji emisi gas buang kendaraan modern. Dengan melakukan uji emisi, pemilik mobil dapat mengetahui efektivitas proses pembakaran bahan bakar, lebih mudah untuk menyetel campuran udara dan bahan bakar secara tepat, mengetahui kondisi mesin, mengirit konsumsi bahan bakar, mengoptimalkan tenaga mesin, dan yang terpenting berkontribusi untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih.

 

Bermodalkan data hasil uji emisi, teknisi bengkel resmi Toyota akan melakukan penyetelan mesin kendaraan supaya dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan persetujuan pelanggan, teknisi juga akan melakukan perbaikan atau penggantian komponen mesin jika hasil uji emisi tidak sesuai parameter. Sementara pelanggan dengan hasil pengujian yang sesuai dengan parameter, diharapkan dapat menjaga kondisi mesin supaya mobil tetap prima agar efisien dalam mengolah bahan bakar yang berujung pada iritnya konsumsi bensin, performa terjaga, dan ramah lingkungan.

 

Uji Emisi di Bengkel Resmi Toyota

 

Uji emisi bisa dilakukan di beberapa bengkel resmi Toyota yang telah memenuhi syarat dari Pergub No. 66 terkait izin, alat, teknisi, dan peralatan pendukung lain. Termasuk juga telah mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga bengkel resmi Toyota memiliki kualifikasi untuk melaksanakan uji emisi dan hasilnya dapat dijadikan sebagai bukti lulus uji emisi sesuai ketetapan Pemprov DKI Jakata.

 

Selain itu, uji emisi merupakan bagian dari servis berkala di bengkel resmi Toyota di seluruh Indonesia. Toyota merekomendasikan pada pelanggan untuk melakukan servis berkala guna menjaga kondisi mobil supaya tetap prima di bengkel resmi Toyota setiap 6 bulan atau 10.000 km, mana yang tercapai lebih dahulu.

 

Karena merupakan bagian dari layanan servis berkala, pelanggan tidak dipungut biaya atas kegiatan uji emisi yang dilakukan. Perlengkapan uji emisi telah memenuhi standar Toyota dan sesuai dengan ketetapan pemerintah mengenai alat uji emisi kendaraan bermotor, dimana alat tersebut dioperasikan oleh teknisi bengkel yang terlatih dan kompeten, serta dikalibrasi untuk menjaga akurasi alat uji.

 

Sejalan dengan Pergub No. 66, setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus di bengkel resmi Toyota akan didaftarkan ke website ujiemisi.jakarta.go.id dan akan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi yang dapat dicek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.

 

Bengkel resmi Toyota tetap menerima pelanggan yang hanya ingin melakukan uji emisi kendaraan miliknya tanpa perlu menjalankan servis berkala dengan biaya sebesar Rp 150.000. Sebagai informasi, hasil uji emisi gas buang kendaraan berlaku selama 1 tahun sebelum pemilik kendaraan wajib untuk melakukan pengujian ulang.

 

Hingga kini, setiap bengkel resmi Toyota menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat, sehingga pelanggan yang datang untuk melakukan servis berkala dan uji emisi gas uji buang kendaraan tidak perlu merasa khawatir.

Latest Article
Back to top